Iklan

iklan

Iklan

iklan iklan
,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Biadab...Anak Bunuh Ayah Kandung di Patumbak, Diduga Dipicu oleh Pertengkaran dan Pengaruh Narkoba

Jumat, 06 September 2024, September 06, 2024 WIB Last Updated 2024-09-07T03:35:30Z

PATUMBAK-REDYNEWS.COM- Sebuah insiden tragis terjadi di Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ketika seorang pria bernama Asmar (53) tewas ditikam oleh anak kandungnya sendiri, Aidi Priasisko alias Iko (21). Peristiwa penganiayaan berat yang berujung pada kematian ini berlangsung pada Kamis, 5 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, di rumah mereka yang beralamat di Perumahan PT Indofarm, Jalan Pertahanan, Dusun IV Desa Patumbak II.

Menurut keterangan yang diterima dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban, Asmar, sedang bersiap untuk pindah rumah. Terjadi cekcok antara korban dan pelaku, yang merasa kesal karena tidak diajak pindah oleh ayahnya. Dalam suasana penuh emosi, Aidi Priasisko, yang saat itu memegang pisau, tanpa sengaja menikam punggung kanan ayahnya.

Korban yang mengalami luka serius, sempat berlari keluar rumah meminta pertolongan dari warga sekitar. Warga yang melihat kejadian segera membawa korban ke sebuah klinik terdekat. Namun, kondisi korban yang sudah kritis memaksa pihak klinik untuk merujuknya ke Rumah Sakit Sembiring. Sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban menghembuskan napas terakhirnya.

Pengakuan Pelaku dan Tindakan Polisi

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH bersama Panit 2 Aiptu Luhut Fredy Silalahi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju tempat kejadian, polisi berpapasan dengan pelaku yang sedang mencoba melarikan diri. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa Aidi Priasisko mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pertengkaran dengan ayahnya dipicu oleh kekecewaan karena tidak diajak pindah rumah. Pelaku juga mengaku bahwa sebelum peristiwa penikaman terjadi, dirinya sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di rumah.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Patumbak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Anak perempuan korban yang turut hadir dalam kejadian ini telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

**Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan**

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan pelaku untuk melukai korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Kepolisian juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa kemungkinan keterlibatan narkoba dalam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. (Red) 

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI