Redynews.com,Kuantan Singingi ||Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) tidak asing lagi bagi Masyarakat Indonesia, terutama Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, kali ini tim awak media telah melakukan investigasi salah satu tempat yang berada di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riu, Minggu (03-11-2024).
Timbulnya kecurigaan ini, awak media menemukan aliran sungai kecil yang menjadi keruh, sehingga awak media melakukan investigasi dengan menulusuri dimana sumber air tersebut menjadi keruh.
Dalam investigasi, awak media terkejut melihat Diduga aktivitas PETI ditengah-tengah Kebun Kelapa Sawit dengan pemilikan Diduga inisial U dan N melakukan dengan menyediakan tempat aktivitas PETI secara tersembunyi, inisial U dan N pemilik Kabun diduga menyediakan tempat aktivitas PETI dengan berbagi hasil sesuai dengan persen penjualan emas yang didapatkan, informasi ini awak media peroleh dari salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan, demi menjaga teror dari pemilik kebun.
"Diduga Aktivitas PETI ini sudah lama berjalan pak, pemilik lahan bernama inisial U seorang wanita, satunya lagi inisial N. tanah ini tidak dijual, akan tetapi bagi hasil dengan inisial U dan inisial N dengan pemilik perkebunan Kelapa Sawit dengan sistem persen, bagi persen dengan Pekerja PETI yaitu pendapatan penjualan emas, Kebun Kelapa Sawit ini juga termasuk perbatasan antar kecamatan yaitu Kecamatan Kuantan Tengah dengan Kecamatan Hulu Kuantan, kalau berdiri sebelah sana akan masuak wilayah Kecamatan Hulu Kuantan, kalau berdiri disini akan masuk wilayah Kecamatan Kuantan Tengah," Ujar narasumber yang tidak mau namanya dipublikasikan.
Menurut Singgit sebagai LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," Kata Singgit.
Selain itu Singgit juga menyampaikan, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," Kata lagi Singgit LSM Sosial dan Lingkungan Hidup Peduli.
"Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160," Ujarnya lagi Singgit.
Pada saat berita ini akan ditayangkan, awak media masih dalam tahap upaya konfirmasi pemilik Kebun Kelapa Sawit yang berada di Desa Jake yaitu inisial U dan inisial N dan juga wilayah Polsek Kuantan Tengah. (Sugianto)