Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

DPC PROGIB Kota Medan Korban Maladministrasi Pengolahan Lapangan Bola Sejati Medan

Jumat, 08 November 2024, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T09:43:02Z

Redynews.com,Medan|| Dewan Pimpinan Cabang PROGIB (Pro Gardang Indonesia Bersatu) menjadi korban Maladministrasi pengelolaan Lapangan Bola Sejati Medan  

Hal ini terjadi pada tubuh DPC Progib Kota Medan, dimana beberapa waktu lalu DPC PROGIB Kota Medan  mengajukan permohonan penggunaan Lapangan Bola Sejati untuk melaksanakan kegiatan Senam Kebugaran dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada warga kota Medan, dan mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Pengelola Lapangan Bola Sejati jalan Karya Jaya No. 1 Medan Johor, pada tanggal 2/10, dan mendapat balasan dari POR. Sejati Pangkalan Mansyhur sebagai pengelola lapangan tersebut pada tanggal 4/10, menyatakan mengabulkan permohonan DPC Progib Medan untuk mempergunakan lapangan tersebut.

Ketua DPC PROGIB Mahmud Pane,SE Ketika ditemui dikantornya sangat kecewa dengan keputusan yang diambil pengelola Lapangan sejati yang sangat merugikan DPC sebagai panitia yang akan mengadakan acara senam Kebugaran dan periksaan kesehatan gratis yang akan dilaksanakan bagi warga kota medan.

Mahmud Pane mengatakan "kita sudah melayangkan surat untuk pemkaain lapangan sejati dan sudah ada balasan bahwa itu bisa digunakan DPC PROGIB  Tetapi malam tanggal 7/10 lapangan bola sejati tiba-tiba telah dipasang panggung ukuran 10 x 8 meter dua set, dan menyatakan kalau lapangan pada tanggal 10/10 di pergunakan oleh salah satu pihak kontestan Pilkada 2024, calon Gubernur Sumatera Utara untuk membuat acara yang sama dengan Progib Medan. Pemasangan ini tidak di informasikan baik secara lisan maupun tulisan kepada DPC Progib Medan, hal ini tentu sangat merugikan pihak panitia dari Progib Medan", kata Mahmud 

Lanjut Mahmud "Maladministrasi berdasarkan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.Dalam perspektif hukum, definisi korupsi telah secara gamblang diuraikan pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang secara singkat dapat diekstrak dalam beberapa bentuk di antaranya tindakan yang menyebabkan kerugian negara, suap-menyuap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.Dari bentuk-bentuk tindakan koruptif tersebut jelas terlihat merupakan bagian dari pengertian maladministrasi. Perbedaannya hanyalah, korupsi dikaitkan dengan kerugian negara sementara maladministrasi digandengkan dengan kerugian masyarakat secara materiil dan/atau immateriil.

Dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, tindakan maladministrasi dibagi ke dalam sepuluh bentuk perbuatan yaitu penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.Mahmud Efendi Pane, Ketua DPC Progib Medan menambahkan, bagaimana kita memajukan kota Medan menjadi kota yang terbebas Korupsi, mulai dari tingkat terbawah saja sudah menyalahi aturan dan peyimpangan procedural, pihak POR Sejati Pangkalan Mansyhur sebagai pengelola lapangan sejati sering berbenturan penerbitan izin penggunaan lapangan dengan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Medan, banyak sudah korban maladministrasi sebagai awal terjadinya Korupsi ini, ungkap Mahmud Pane.Himbauan untuk seluruh pengurus, dan kader Progib yang tersebar di kecamatan, kelurahan dan lingkungan di Kota Medan ini untuk tetap semangat dan menjaga diri dari tindakan-tindakan yang tidak menyalahgunakan wewenang dan penyimpangan procedural, apalagi permintaan imbalan kepada masyarakat yang kita lindungi, mari bersatu dan tetap kita semarakan Hari Pahlawan 10 November ini, demikian ungkap Ketua DPC Progib Kota Medan, Mahmud Efendi Pane, SE, yang di damping oleh Sekretaris, Ir. Lamhot Sagala, S.H dan Staff Khusus Progib, Bambang, SE.
(Red)


Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI