Redynews.com,Kuantan Singingi||Politik Uang (Money Politic) sebelum masa pencoblosan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai dilakukan Diduga secara terang-terangan oleh salah satu kubu pasangan calon. Hal itu terjadi sebelum Berkampanye tepatnya di Lapangan Limuno Kota Teluk Kuantan, diduga pembagian uang ini dengan jumlah 30 Ribu untuk Perorangan terjadi di Dusun Tobek, pembagian tersebut berasal dari tim pasangan calon Bupati Kuansing dan Wakil Bupati yaitu Halim-Sardiono (HS) , Jumad (22/11/2024).
Bermula informasi ini, awak media tidak sengaja melihat sekumpulan beberapa warga dengan menggunakan baju berlogo gambar orang yaitu Halim dan Sardiono (HS) nomor urut 3, namun awak media mempertanyakan kepada salah seorang waraga yang tidak di ketahui namanya, pada saat berada di lokasi tersebut, dengan memberikan pertanyaan acara apa ini pak...?
"Ini tidak acara, kami lagi menunggu uang minyak 30.000 untuk berkampanye dilapangan Limuno dari Paslon HS, ini kami lagi nunggu seseorang yang akan datang, orang itu mau mengantarkan baju dan uang minyak, uang makan, uang makan perkiraan gak salah diduga jumlahnya 100 Ribu, sebagian kami belum dapat, sebagian sudah dapat dari Wartepak," Ujar warga yang berada di lokasi dusun Tobek.
"Sebelum itu kami ngumpul di Wartepak Pak Halim, cuman lantar disana sudah habis, kami diarahkan ke Tobek Panjang," Ujarnya lagi.
Informasi tidak itu saja, awak media dihampiri oleh mantan Kepala Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk yitu inisial IR dengan menyapa awak media meberikan ucapan, Orang mana..! Kamu yang melaporkan saya kemarin, Kami tidak ada membagikan uang 100 Ribu, Piti minyak 30 Ribu yang kami berikan, tentunya orang ini butuh uang minyak juga, tidak mungkin tidak dikasih uang minyak, orang Pulau Godang banyak juga bergabung dengan saya, jangan mau di Provokasi sama orang, belum tentu yang adiak (adek) pegang menang, sempat kalah punya adiak (adek), bisa mengaduh melalui abang (Kakak), apa lagi adek wartawan, hubungan bagus yang dicari," Ucap Inisial IR.
"Saya juga wartawan, wartawan pusat, sekarang saya lagi sibuk, di Mabes Polri Pos saya, kalau saya memperpanjangkan KTA mudah, kalau mau gabung sama saya, gabung la, cuman memberikan uang minyak, sedangkan pak suhei aja ada 25 ribu memberikan uang minyak," Katanya lagi sambil memperlihatkan KTA wartawan dengan masa aktif sampai 2021.
Diwaktu terpisah, Safri Affandi SH, pada saat diwawancara oleh awak media menyampaikan, Seperti diketahui, larangan politik uang pada pemilihan Mengutip MKRI pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah pasal yang mengatur larangan politik uang pada pemilihan sebagai berikut," Kata Safri Affandi SH
"Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih"
Safri Affandi SH juga menyampaikan kembali, Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga," Ujar Safri Affandi SH.
"Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk"
"Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih; b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu"
Dalam wawancara ini, Safri Affandi SH menyampaikan Sanksi politik uang pada pemilihan Selain adanya larangan, sanksi tegas rupanya juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," Ujarnya lagi Safri Affandi SH.
"Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," Ujarnya lagi Safri Affandi SH.
Untuk melengkapi berita yang akan diterbitkan atau ditayangkan, awak media sudah melakukan konfirmasi Calon Bupati Kuansing dari Paslon HS nomor urut 3 yaitu Halim, namun pesan konfirmasi awak media tidak dibalas diduga alias bungkam.(Sugianto)