REDYNEWS.COM, Kuantan Singingi,- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Suhardiman Amby mendapati buah kelapa sawit hasil jarahan hutan dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang masuk ke PT Gemilang Sawit Lestari (GSL). Karena ada Suhardiman, akhirnya pabrik yang berlokasi di Inuman tersebut tidak menerima buah dari TNTN.
Kendati kegiatan melakukan sidak oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby terhadap perusahaan PT Gemilang Sawit Lestari (GSL) tidak berarti, salah seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan kepada awak media, Diduga modus baru PT GSL dengan mengambil foto peron sawit sebagai alasan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) diambil dari peron masyarakat, Rabu (19-03-2025).
"Saya curiga pengambilan foto di peron sawit oleh pihak PT GSL, Diduga foto yang di ambil untuk alasan bahwasanya pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari peron masyarakat, padahal buah tersebut diduga berasal dari Kawasan," Kata Warga yang tidak mau namanya di Publikasikan.
"Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Gemilang Sawit Lestari (PT. GSL) diduga masih menerima pasokan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit ilegal dari kawasan Toro, yang merupakan bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Modus yang digunakan adalah pengantaran menggunakan truk milik warga kampung dengan dokumen operasional (DO) tertentu," Katanya lagi Warga.
"Cek saja kelapangan, ikuti mobil yang keluar dari TNTN melintas di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), cari DO sawit "mendulang untung", Diduga mafia DO inisial FR dan Inisial IJ," ungkap warga tersebut.
investigasi berlanjut, awak media konfirmasi Humas Pembelian buah PT GSL dengan no Henpon 08515766XXXX., namun konfirmasi awak media sampai saat ini tidak ada balasan.
Butuhnya kepercayaan publik, Informasi ini mencuat setelah adanya hasil inspeksi mendadak (sidak) Bupati Kuantan Singingi baru-baru ini yang mengungkap kejanggalan pada proses distribusi TBS.
Namun sekarang masih tetap membandel, masyarakat menilai diduga ada kongkalikong antara pemilik DO sawit dengan pihak perusahaan, sehingga nantinya peron sawit masyarakat yang akan menjadi sasaran, Aparat Penegak Hukum mesti bertindak cepat, diduga ini sudah melakukan perbuatan ilegal yang bertentangan dengan Hukum. (Sugianto).