REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Sebagaimana diketahui, Aldiko Putra ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan tindak pidana menghambat atau menghalang-halangi petugas dalam proses penegakan hukum terkait perambahan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.
Hasil dari pantauan Insan Pers, kasus ini sudah bergulir dan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, persidangan pada hari Selasa 15 April 2025, tim Kuasa Hukum Aldiko Putra telah menyampaikan kepada majelis hakim agar mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Aldiko Putra sebagai tahanan rumah.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Aldiko Putra dikabulkan dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh terdakwa.
"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Aldiko Putra dengan status menjadi tahanan rumah," Ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Terkait informasi ini, awak media melaku konfirmasi kepada Edi Alfandi, SH sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan melalui via WhatsApp dengan memberikan beberapa pertanyaan, Kamis (17-04-2025).
1. Apa syarat-syarat yang ditetapkan pengadilan untuk penangguhan saudara Aldiko Putra..?
2. Apa jaminan dari saudara Aldiko Putra atas penangguhan penahanannya..? Kalau ada uang berapa jumlahnya..?
3. Apa pertimbangan pengadilan mengabulkan penangguhan aldiko..?
4. Dari pihak pengadilan, Siapa yang akan menitor/pemantauan saudara Aldiko Putra pada saat waktu penangguhan sebagai tahanan rumah..?
"Pertanyaan ini nantinya akan saya teruskan kepada jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, nanti jawaban saya kirim melalui via WhatsApp, tentunya saya konfirmasi dulu sama Ketua Hakim," Kata Humas Pengadilan Edi Alfandi.
Tidak berselang waktu lama, Humas Pengadilan Edi Alfandi, SH mengirim jawaban melalui pesan WhatsApp kepada awak media, bahwasanya jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, SH telah memberikan jawaban.
"Pada prinsipnya setelah perkara dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan maka kewenangan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim termasuk kewenangan mengalihkan penahanan," Ucap Faiq Irfan Rofii, SH.
"Pertimbangan Majelis mengalihkan penahanan karena adanya jaminan kehadiran Terdakwa sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan di pengadilan dan mempertimbangkan perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi"
"Jenis pengalihan penahanan yang dilakukan oleh majelis yaitu dari Penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Penahanan Rumah dimulai sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025," Ucap Lagi Faiq Irfan Rofii, SH
Jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan
Faiq Irfan Rofii, SH juga menyampaikan ketentuan dan syarat-syarat pengalihan penahanan.
a.Terdakwa untuk tidak meninggalkan rumah tinggal yang diketahui oleh Jaksa Penuntut umum selama menjalani penahanan rumah dan Terdakwa tidak akan melarikan diri.
b.Terdakwa wajib untuk melaporkan diri setiap 1 (satu) minggu sekali setiap hari Selasa atau setiap hari Persidangan dilangsungkan.
c.Terdakwa untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan.
d.Terdakwa tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.
e.Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
f. Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana.
g. Apabila terdakwa keluar rumah tanpa izin dari Majelis Hakim maka seketika itu penetapan ini akan dicabut.
h. Apabila terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Majelis Hakim menganggap Terdakwa telah melarikan diri.
i. Apabila Terdakwa melarikan diri sebagaimana point h tersebut di atas, maka kepada Penjamin atas nama Kasasi dan Mardia (orang tua terdakwa) beralamat di Dusun Dahlia RT 002 /RW 002 Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Penjamin. Terdakwa wajib segera menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta Rupiah) untuk disetorkan kepada kas Negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
j. Penetapan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan," Terangnya jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, SH.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media dan apa lagi sudah viral di beberapa media Online terkait permohonan penangguhan penahanan terhadap saudara Aldiko Putra, hal ini mendapat sorotan kembali dari tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia Ir. Nazaldi.
"Dikarenakan demi kepastian hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (RI), agar tidak terkesan tumpul keatas tajam kebawah, sebagai mana selama ini diduga masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin," Ungkap Ir. Nazaldi.
"Sebagai masyarakat RI Indonesia, kita juga harus menghormati dan menghargai putusan yang diberikan atau ditetapkan oleh Majelis Hakim, apa hasilnya, masyarakat yang akan menilai"
"Namun kita tidak akan luput dari sifat pemantauan, tim LSM Penjara Indonesia dan media juga akan kawal kasus ini sampai tuntas. Agar tidak terjadi kecurangan dan tidak ke adilan," Katanya Ir. Nazaldi
Ir. Nazaldi LSM Penjara Indonesia menyebutkan kembali, Dikarenakan kasus ini sudah memakan waktu lama, sehingga kasus ini tidak kunjung usai, kami berharap kepada Kapolri, Kapolda Riau, Kejagung dan Komisi Yudisial (KY), agar ikut memantau dan menitor berjalannya kasus ini melalui media publik," Tutupnya Ir. Nazaldi LSM Penjara Indonesia.(SUGIANTO)