REDYNEWS. COM, Kuantan Singingi,- Irjen Pol Herry Heryawan Kepala Kepolisian Daerah Polda Riau pernah mengatakan filosofi yang bukan sekadar slogan, tetapi menjadi pedoman dalam menjalankan tugas Kepolisian yaitu "Melindungi Tuah dan Menjaga Marwah".
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berbicara tentang "Melindungi Tuah dan Menjaga Marwah"
Mempunyai arti yang mendalam yaitu dengan pendekatan preventif dan partisipatif, Polda Riau berupaya melindungi tuah negeri melalui berbagai inisiatif, mulai dari pemberantasan kejahatan, pengamanan sumber daya alam, hingga perlindungan lingkungan agar potensi Riau tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Namun, pada saat investigasi awak media lakukan di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Cerenti, Desa Pulau Panjang lokasi Perupuak, diduga aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) beroperasi berhasil merusak lingkungan dan memboroskan sumber daya alam, Rabu (09-04-2025).
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga yang kita sebut namanya Rembo, diduga Rakit/Dompeng atau Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) beroperasi merusak lingkungan di Desa Pulau Panjang lokasi Perupuak.
"Diduga masi beroperasi dompeng/rakit atau PETI di Desa Pulau Panjang lokasi Perupuak, namun saya tidak mengetahui siapa saja kepemilikannya, diduga rakit/dompeng atau PETI tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Cerenti," Kata Rembo.
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat merusak lingkungan dan memboroskan sumber daya alam. Dampaknya dapat berupa Pencemaran air dan tanah oleh zat berbahaya seperti merkuri
Kerusakan sungai dan hutan
Pombongkaran lahan yang mengubah keseimbangan ekosistem
Hilangnya daya hisap air tanah yang dapat mengakibatkan bencana alam seperti longsor dan banjir
Kerusakan struktur tanah yang berpengaruh pada tumbuhnya tumbuhan
Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang pertambangan emas tanpa izin adalah Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin akan dipidana dengan: Kurungan penjara paling lama 5 tahun, Denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa, Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana, Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media masi dalam upaya konfirmasi Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, SH, MH.
(SUGIANTO)