Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Lapor Pak Kapolres Dumai, Kayu Ilegal Logging Marak Di Kecamatan Sungai Sembilan.

Rabu, 02 April 2025, 18:26 WIB Last Updated 2025-04-02T12:04:32Z

REDYNEWS. COM,
Dumai | Kegiatan bisnis haram kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai, masih marak beredar tampa adanya tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) ,Rabu (03/04/2025). 

Informasi yang di dapat oleh Tim Media, Jumat (24/03/2025), sejumlah mafia pemilik gudang penampungan kayu hutan hasil ilegal logging yang berada di lokasi Asal kayu dari basilam baru, tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai sembilan melakukan aktivitas ilegal logging kian marak keluar menuju jalan raya.

Beberapa warga masyarakat di Kampung Sei Sepit, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan pasca melintas, melihat secara jelas aktivitas Kayu hutan bergerak keluar tanpa tersentuh Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Ahir- ahir ini pihak Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) dan Polresta Kota Dumai seolah olah tutup mata, terkait maraknya peredaran Kayu ilegal jenis balok sabun dan pecahan yang terjadi dan bosnya bebas menjalankan bisnis ini dan penampunya seolah olah kenal hukum 

Berdasarkan hasil Inpestigasi Awak media di desa sungai sembilan pada hari jumat malm  (24/03/25) menemukan banyaknya mobil L300 dan ada juga Rocky Gandeng untuk pengangkut kayu melintas di duga tampa izin yang lengkap.


Kayu- kayu itu akan di antarkan ke suatu gudang yang di duga milik (S) di Jalan Tanjung Penyembal, Kecatan. Sungai Sembilan.

Ketika wak media bertanya kepada salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya kayu itu milik bos yang bernisial (S) dan juga penampung kedua adiknya (S) di desa yang sama namun tidak ada hambatan beroperasi dari pihak APH (Aparat Penengak Hukum ) sehingga dugaan ada upeti dari pengusaha kayu ilegal logging tersebut sehingga bisa aman menjalankan bisnisnya. 

Sumber media ini sebutkan kalau di daerah dumai ini kayu ilegal jenis balok sabun bebas beroperasi,tidak ada hambatan baik dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) melalui KPH dan Gakkum DLHK Provinsi Riau. 

Dari info yang diterima awak Media , bahwa Usaha ilegal Logging tersebut sudah lama, pada Faktanya ketika Awak Media dan Tim mengadakan Investigasi dan pantauan ke Wilayah tersebut nampak jelas sebuah mobil pickup L300 warna Hitam membawa kayu untuk di langsir ke gudang – gudang yang ada di Kota Dumai, dan tampak di gudang banyak tumpukkan kayu yang siap di belah dan dipotong, ada dugaan mafia kayu tersebut meraup keuntungan yang fantastis tanpa memikirkan efek kedepannya atas usahanya yang ilegal dan melanggar hukum ketentuan UU Negara RI ( 21/25)

Keterangan yang di dapat dari narasumber lainnya bahwa kayu tersebut berasal dari Mafia Kayu Di Tanjung Penyembal, Kecamatan sungai sembilan dengan menggunakan mobil L300. 

Awak Media berusaha konfirmasi kepada pemilik gudang  yang di duga pemilim (S) namun no yang bisa dihubungi sangat sudah di dpatkan awak media karena info ditutup rapat sehingga jelas kuat dugaan ini sudah melanggat hukum dan bukan rahasia umum lagi di kalangan Masyarakat, dan Awak Media di Wilayah Hukum Polres Dumai. 

Menurut UU No.18 Tahun 2013 

  • Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar 
  • Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900 juta 

Selain itu, tindak pidana illegal logging juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Kami berharap kepada AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M.bwaerta jajaran agar menindak tegas para pelaku dan di proses sesuai undang undang yang berlaku serta sesuai dengan arahan presiden agar para pelaku di hukum seberat berat nya karna sudah merusak lingkungan serta akan menyebabkan bencana ungkap nya .
(Tim red)

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda