Iklan

Iklan

,

Iklan

REDYNEWS.COM Investigasi dan fakta

Sorotan Tajam Langkah Hukum PN Teluk Kuantan: Rizki JP. Poliang Kuasa Hukum Abriman Akan Suratti Komisi Yudisial.

Jumat, 18 April 2025, 20:11 WIB Last Updated 2025-04-18T13:23:06Z

REDYNEWS. COM
, Kuantan Singingi
,- Sepertinya hukum dan aturan di Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, diduga sudah bisa di main-mainkan, sebagai mana pengabulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan yaitu pengalihan tahanan terhadap terdakwa Aldiko Putra menjadi tahanan rumah, menimbulkan rasa keberatan Abriman mantan Kepala UPT KPH Kuansing yang diduga korban Intimidasi.

Menjadi sorotan tajam, Abriman mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Kuasa Hukum Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., pada saat Cofee Morning dengan insan Pers, Jumat (18-04-2025).

Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Abriman menyampaikan, Apakah langkah hukum ini sudah pertimbangan secara yuridis dan sosiologis yang kuat, Abriman dari pihak korban intimidasi juga mempertanyakan Urgensi Objektif di balik keputusan tersebut.

"Bahwa klien kami menyampaikan keberatannya dan merasa tidak adil atas pengalihan penahanan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, dimana atas pengalihan penahanan tersebut klien kami merasa khawatir akan adanya perbuatan berulang terhadap dirinya," Ucap Rizki JP. Poliang

"Bahwa kami menilai pengalihan penahanan yang dilakukan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan kurang tepat karena tidak dilandasi pertimbangan yang kuat. Sehingga kami mempertanyakan diluar alasan normatif sebagaimana yang dimuat dalam berbagai pemberitaan yang beredar," Ujar Rizki JP. Poliang Kuasa Hukum Abriman

"Sebenarnya apa yang menjadi Urgensi (alasan objektif) sehingga Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terhadap diri terdakwa," Tanya lagi Rizki JP. Poliang

Rizki JP. Poliang, S.H., M.H., Kuasa Hukum Abriman juga menyebutkan kembali, Bahwa kami sangat menyayangkan sekali hal ini karena dapat menjadi preseden yang kurang baik dalam proses penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi, apalagi yang bersangkutan adalah 
seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuantan singingi, tentu ini dapat memicu berbagai spekulasi ditengah-tengah masyarakat," Sebut Rizki JP. Poliang

"Sehingga kami berharap atas persoalan ini dapat menjadi perhatian serius dan sungguh-sungguh dari Pengadilan Tinggi Riau dan juga Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Riau agar dapat segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Pengadilan Negeri Teluk Kuantan," Harapan Rizki JP. Poliang

"Guna untuk memastikan apakah pengalihan penahanan tersebut benar-benar telah berlandaskan pada pertimbangan yang kuat (yuridis dan sosiologis) atau dikarenakan adanya faktor-faktor lain, dengan mengedepankan proses hukum yang adil (Due process of law) kami berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan agar dapat segera meninjau kembali penetapan pengalihan penahanan tersebut," Harapannya lagi Rizki JP. Poliang

Sebelumnya, dari pantauan awak media, kasus ini sudah bergulir dan berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, persidangan pada hari Selasa 15 April 2025, tim Kuasa Hukum Aldiko Putra telah menyampaikan kepada Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan pengalihan tahanan menjadi tahanan rumah. 

Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut menyatakan, permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Aldiko Putra dikabulkan dengan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh terdakwa.

"Mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa Aldiko Putra dengan status menjadi tahanan rumah," Ujar Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terkait informasi ini, awak media melakuksn konfirmasi kepada Edi Alfandi, SH sebagai Humas Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan melalui via WhatsApp dengan memberikan beberapa pertanyaan, Kamis (17-04-2025).

1. Apa syarat-syarat yang ditetapkan pengadilan untuk pegalihan status saudara Aldiko Putra..?

2. Apa jaminan dari saudara Aldiko Putra atas pengalihan penahanannya..? Kalau ada uang berapa jumlahnya..? 

3. Apa pertimbangan pengadilan mengabulkan pengalihan aldiko..?

"Pertanyaan ini nantinya akan saya teruskan kepada jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, nanti jawaban saya kirim melalui via WhatsApp, tentunya saya konfirmasi dulu sama Ketua Hakim," Kata Humas Pengadilan Edi Alfandi.

Tidak berselang waktu lama, Humas Pengadilan Edi Alfandi, SH mengirim jawaban melalui pesan WhatsApp kepada awak media, bahwasanya jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, SH telah memberikan jawaban.

"Pada prinsipnya setelah perkara dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan maka kewenangan penahanan merupakan kewenangan Majelis Hakim termasuk kewenangan mengalihkan penahanan," Ucap Faiq Irfan Rofii, SH.

"Pertimbangan Majelis mengalihkan penahanan karena adanya jaminan kehadiran Terdakwa sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan di pengadilan dan mempertimbangkan perkara ini termasuk perkara yang menarik perhatian publik di Kabupaten Kuantan Singingi"

"Jenis pengalihan penahanan yang dilakukan oleh majelis yaitu dari Penahanan Rumah Tahanan Negara menjadi Penahanan Rumah dimulai sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 15 Juni 2025," Ucap Lagi Faiq Irfan Rofii, SH

Jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan 
Faiq Irfan Rofii, SH juga menyampaikan ketentuan dan syarat-syarat pengalihan penahanan.

a.Terdakwa untuk tidak meninggalkan rumah tinggal yang diketahui oleh Jaksa Penuntut umum selama menjalani penahanan rumah dan Terdakwa tidak akan melarikan diri.
b.Terdakwa wajib untuk melaporkan diri setiap 1 (satu) minggu sekali setiap hari Selasa atau setiap hari Persidangan dilangsungkan.
c.Terdakwa untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan.
d.Terdakwa tidak akan mempengaruhi saksi-saksi.
e.Terdakwa tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti.
f. Terdakwa tidak mengulangi tindak pidana.
g. Apabila terdakwa keluar rumah tanpa izin dari Majelis Hakim maka seketika itu penetapan ini akan dicabut.
h. Apabila terdakwa tidak menghadiri persidangan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka Majelis Hakim menganggap Terdakwa telah melarikan diri.
i. Apabila Terdakwa melarikan diri sebagaimana point h tersebut di atas, maka kepada Penjamin atas nama Kasasi dan Mardia (orang tua terdakwa) beralamat di Dusun Dahlia RT 002 /RW 002 Desa Lubuk Ambacang Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi sebagai Penjamin. Terdakwa wajib segera menyerahkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (Dua ratus juta Rupiah) untuk disetorkan kepada kas Negara melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
j. Penetapan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali apabila Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di persidangan," Terangnya jubir Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Faiq Irfan Rofii, SH.

Konfirmasi awak media masi berlanjut, awak media masi mempertanyakan kembali melalui pesan via WhatsApp kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan dengen mengirimkan pertanyaan sebagai berikut:

1. Apa Urgensi dikabulkannya pengalihan penahanan terhadap Aldiko Putra..?, kalau saya baca di poin 2 jawaban bapak/Jubir Majelis Hakim itu kan berdasarkan normatif sesuai KUHAP, saya maksud disini mempertanyakan pertimbangan sosial dan kemanusiannya seperti apa..? contoh apakah terdakwa sebagai tulang punggung keluarga atau apakah terdakwa sedang dalam kondisi sakit dan lain sebagainya..?

2. Kemudian terkait uang 200 juta itu posisinya saat ini dimana..? apakah di titipkan di pengadilan atau masih di tangan penjamin.. ?

3. Dalam rentang 5 tahun terakhir ini pengadilan negeri teluk kuantan sudah berapa kali mengabulkan pengalihan/pengalihan penahanan..?

Edi Alfandi, SH sebagai Humas Pengadilan (PN) Teluk Kuantan menjawab konfirmasi awak media melalui via pesan WhatsApp.

"Kita cari data dulu, apa lagi ini hari libur, pertanyaan sudah saya teruskan kepada jubir, kalau sudah dijawab, nanti saya kabari kembali," Pungkasnya Edi Alfandi, SH Humas Pengadilan.( Sugianto).

Iklan

PASANG IKLAN USAHA /PROMOSI ANDA DISINI

Tren untuk Anda