Kepala Biro Pekanbaru :
Fery Hardi, S.H 9 Maret 2025
Kepala Biro Kabupaten Kampar :
Bangun Marbun
17 Oktober 2025Wartawan Kampar :
Harry Ramli Simatupang
Samuel Meha
Parlin Anton Silalahi
Edward Marbun 29 Oktober 2025
Maria Manalu 2 November 2024
Biro Kabupaten Siak :
Kalumban Tomson M Togatorop, S.pd
Wakabiro :
Wartawan Kabupaten Siak :
Hermawan
Kepala Biro Kabupaten Indragiri Hilir:
Rosmery 25 Nopember 2025
Wartawan Indragiri Hilir:
Kepala Biro Kabupaten Kuantan Singingi:
Hudrizal 04 Maret 2025
Wartawan Kabupaten Kuantansingingi :
Maryanto (10 Oktober 2025)
Wartawan Bengkalis :
Yudi HariantoHarianto
Awaluddin 20 November 2024
KEPALA WILAYAH SUMATRA UTARA :
Kardi Tumanggor 15 Februari 2025
Wartawan Sumatera Utara:
Ucok Maradona, S.E
Romi Putra Wanto Zalukhu 15 Februari 2025
LEO SILALAHI 10 Juli 2025
Kepala Biro Medan :
Saut Tampubolon 21 Februari 2025
Kabiro Langkat :
A. Dahri Nasution
Kabiro Binjai :
-
Wakabiro Binjai :
Ahmad Solihin 27 Maret 2025
Wartawan Binjai :
Michael A. Ginting 15 Agustus 2025
Jansen Ramli 26 Agustus 2025
Wartawan Humbahas :
Daud Siburian
Wartawan Taput:
-
Wartawan Tobasa:
KEPALA WILAYAH SUMATRA BARAT
Kepala Biro Kabupaten Padang :
Darma manalu
Wartawan Kabupaten Padang :
Hobas Simamora
======================================
Nomor Rekening
PT. MEDIA REDINA TIAR
101-43-00548 (brksyariah)
======================================
Alamat Kantor Redaksi Pekanbaru
Jalan Baja Pasir Putih
Perumahan Griya Mas 2 Blok C nomor 3
RT/RW : 006/001
Kelurahan/Desa : Pandau jaya
Kecamatan : Siak hulu
Kabupaten : Kampar
Provinsi : Riau
Kode Pos : 28284
Alamat Kantor Cabang Medan
Jln.Bakti Abri Gg Ustad Syamsir No.13 Medan Labuhan Kota Medan, Sumut.
HP. 081270411381/082284727291/081375084153
======================================
Seluruh wartawan Media online redynews. com dibekali oleh ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi. Bagi Wartawan ataupun Biro yang tidak terdaftar di Box Redaksi, bukan bagian dari redynews.com.
Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/ Peristiwa Penting, atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/ Lembaga/ Penegak hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/ Tulisan, Rekaman Video/ Suara, ke Nomor HP : 081270411381/ 082284727291 / 081375084153 -
Email Redaksi: redynews@gmail.com.
Jangan lupa Mengirim Identitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.
Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau reputasi dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 (Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp. 500 juta)
Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin Kemerdekaan PERS memenuhi hakim publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang,dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional yang dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi PERS dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, PERS wajib melayani hakim jawab dan hak koreksi, dan PERS harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hakim jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, PERS tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya PERS harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan Indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan PERS dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau PERS dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar Asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan Asas Moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukan lah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Trimakasih.